MALANGVOICE – Pabrik Gula (PG) Kebonagung mengaku tidak ada upaya mengalangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja menewaskan Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (5/6) lalu.
Hal itu disampaikan langsung pemimpin PG Kebonagung Heru Cahyono saat ditemui awak media usai pra-rekonstruksi kecelakaan kerja yang dilakukan Satreskrim Polres Malang dan disaksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (24/6) kemarin.
Menurut Heru, dalam perkara kecelakaan kerja tersebut, pihak PG Kebonagung akan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Baca juga:
Polisi Temukan Kejanggalan di Kecelakaan Kerja PG Kebonagung
Hadapi Rampok di Sawojajar, Bambang Rukminto Rebut Pistol Mainan Pelaku
Pemkot Batu Bentuk Tim Antisipasi Kelangkaan LPG Bersubsidi
“Kita 100 persen kooperatif memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Anehnya ketika ditanya mengapa tidak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, Heru tidak menjawab secara gamblang.
“Itu masih dalam penyidikan pihak polisi,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya perintangan penyidikan dengan tidak mengizinkan petugas masuk area pabrik untuk melakukan olah TKP, langsung dibantah oleh Heru.
“Jadi perusahaan tidak pernah memberikan perintah untuk merintangi penyidikan polisi dan ini masih dalam proses penyidikan, apakah memang betul ada perintangan penyidikan,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak PG Kebonagung sempat tidak mengizinkan petugas Satreskrim Polres Malang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.
Padahal, petugas Satreskrim Polres Malang baru mengetahui insiden kecelakaan kerja tersebut keesokan harinya (Selasa 6/6) lantaran diduga pihak management PG Kebonagung sempat merahasiakan insiden kecelakaan kerja itu, hingga mewanti-wanti semua karyawan untuk tidak memberikan informasi itu kepada siapa pun, termasuk kepada wartawan.(end)