Undangan Musorkot KONI Kota Malang Terindikasi Langgar AD/ART, Ini Kata Sutiaji

Surat pemberitahuan pelaksanaan Musorkot. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Pemberitahuan atau undangan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang yang beredar jadi perbincangan pengurus cabor.

Mereka menilai ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pasal 35, itu di angka 3 huruf b. Pasal tersebut berbunyi seharusnya surat pemberitahuan diberikan 14 hari sebelum digelarnya Musyawarah Musorkot KONI Kota Malang.

Sementara surat pemberitahuan yang beredar memginformasikan Musorkot akan digelar pada hari Sabtu 17 Desember 2022 mendatang di Ballroom Mahoni Hotel Savana mulai pukul 07.30 hingga selesai.

Baca Juga:
10 Orang Mengadu ke Bawaslu Kota Batu, Namanya Dicomot Sebagai Anggota Parpol

Musorkot KONI Kota Malang Segera Digelar, Simak Persyaratan Jadi Bakal Calon Ketua Umum

Musorkot KONI Kota Malang Segera Digelar, Simak Persyaratan Jadi Bakal Calon Ketua Umum

Dalam surat yang ditandatangani oleh sekretaris KONI Kota Malang, Ach. Anang Fatoni tersebut ada tiga catatan yang diberikan kepada peserta Musorkot KONI Kota Malang, yakni:

1. Tiap cabor diwakili oleh dua utusan unsur ketua dan sekretaris.
2. Mengirimkan surat mandat maksimal hari Kamis, 15 Desember 2022.
3. Materi musorkot diambil di kantor KONI Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji sendiri mengaku dirinya belum mengetahui tentang undangan Musorkot KONI Kota Malang tersebut.

Baca juga:
Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan, Otsuka Eco Dirikan Bank Sampah

Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Ucapan Polisi Soal Pembongkaran Stadion

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Gelar Uji Publik Dapil

“Saya belum ada konfirmasi undangan tentang digelarnya Musorkot itu,” tegas Sutiaji, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (13/12).

Sementara itu, Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang, Wasto sempat mempelajari terkait AD/ART yang ada di lingkungan KONI Kota Malang. Hasilnya, ada satu pasal yang terlihat tidak dilaksanakan menjelang musorkot.

“Ternyata di pasal 35 angka 3 huruf b ini secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari,” ucap Wasto, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Terpisah, Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Malang, Dani Agung Prasetyo menjabarkan bahwa proses semua tahapan dalam musorkot harus dilalui dengan benar. Dan sorotan yang paling mendasar saat ini adalah mengabaikan AD/ART.

“Jadi kitab paling suci dalam suatu organisasi adalah AD/ART. Jika AD/ART dilanggar suatu organisasi maka akan berimbas yang tidak bagus bagi anggotanya. Apalagi ini suatu organisasi besar seperti KONI yang merupakan induk cabang olahraga. Bila KONI melanggar cabang-cabang olahraga pasti terkena imbasnya,” jelas Dani.

Menurut Dani, keabsahan suatu organisasi harus mengacu pada AD/ART tersebut. Apa jadinya kalau AD/ART dilanggar, sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara.

“Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari musorkot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidakabsahan kepengurusan, sementara pengurus itu harus mempertanggungjawabkan uang negara,” tukasnya.(end)