MALANGVOICE – Ada pernyataan menarik dari Inspektorat Kabupaten Malang tentang pembongkaran Stadion Kanjuruhan meski awalnya enggan berkomentar.
“Silakan tanya ke Dispora untuk lebih detailnya, apalagi statement pembangunan stadion Kanjuruhan itu munculnya dari pusat. Jadi nanti keliru kalau saya berstatemen,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat dihubungi Selasa (6/12).
Meski demikian Tridiyah berpendapat proses pembongkaran dan pembangunan itu seharusnya ada tahapan yang harus dilaluinya. Untuk stadion Kanjuruhan itu bukan domain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca juga:
Satpol-PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Mobil Ditabrak KA Kargo di Sumberpucung, Satu Keluarga Tewas
Wawali Bung Edi Lepas Pemberangkatan Ekspor Kopi Produk Lokal ke Dubai
“Ya dilihat lelang apanya. Kalau lelang untuk dijual atau dihibahkan itu harus lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau lelang pekerjaan itu harus melalui proses pengadaan barang dan jasa (PBJ),” jelasnya.
Menurut Tridiyah, untuk penilaian atau penentuan nilai besi tua itu harus melalui proses appraisal untuk penaksiran harga besi itu, dan harus dilelang melalui KPKNL.
“Nantinya, besi itu ditaksir dulu baru dilelang melalui KPKNL, tapi untuk yang lain-lain itu domain dinas teknis. Persisnya tentang pengelolaan aset silakan berkomunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ya,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKAD, Wahyu Kurniati saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku bahwa orang yang dimaksud (Kepala BKAD, Wahyu Kurniati) sedang berada di dalam toilet.
“Oh enggih-enggih (oh ya-ya), sekedap nuwun sewu, ini Bu Wahyu nya masih di toilet (Sebentar, permisi, ini Bu Wahyu nya masih di dalam toilet) ini dengan stafnya, nanti akan dihubungi lagi,” katanya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Selang waktu beberapa menit kemudian, awak media ini berusaha menghubungi Kepala BKAD, Wahyu Kurniati melalui telepon selulernya tidak merespon hingga berita ini diunggah.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, CV Anam Jaya Teknik (AJT) pada Senin (28/11) lalu telah melakukan pembongkaran pagar di tribun penonton stadion Kanjuruhan dengan mencatut nama atau atas perintah langsung dari pengusaha yang paling berpengaruh di Malang Raya.
Aksi CV AJT itu akhir diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan dihentikan.
Karena apa yang telah dilakukan para pekerja itu, menimbulkan kerusakan terhadap barang negara yang dipercayakan pada Dispora, maka Dispora menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini terhadap Polres Malang.
Terlebih, stadion Kanjuruhan saat ini masih sebagai alat penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim dan penyidikan sendiri masih belum selesai (P21) karena berkasnya masih dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapinya.(end)