MALANGVOICE – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan, menyasar sebuah toko modern di kawasan Jalan Kawi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ir Ade Herawanto, didampingi Kepala Bagian Hukum, Thabrani, meminta kepada petugas penjaga toko modern itu untuk menunjukkan dokumen pajak dan perizinan.
Dari dokumen yang ditunjukkan ternyata izin gangguan (HO) toko modern ini sudah mati pada 21 Agustus, sedangkan SIUP habis Oktober 2015 lalu, sehingga petugas melakukan penyegelan.
“Kalau masalah perizinan ada mekanisme sendiri dan pajak ada aturannya secara komprehensif,” kata Ade.
Toko modern itu, dari pantauan Dispenda, ternyata sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame sudah kelar, namun masalah perizinan masih bermasalah.
“Ada ketentuannya sendiri-sendiri, tadi dilihat izinnya bermasalah,” tegasnya.
Sebagai bentuk sanksi administrasi, maka sementara toko modern ini disegel sementara.