Sutiaji Ajak Duduk Bersama Selesaikan Kisruh Sumber Pitu

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya turun tangan tanggapi penyegelan tandon Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo.

Penyegelan tandon Simpar tersebut, dilakukan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Sumber Pitu karena mereka tidak bisa memanfaatkan untuk bertani.

Perumda Tugu Tirta Kota Malang juga menunggak bayar retribusi dan perjanjian kerja sama (PKS) yang habis sejak bulan September 2021 silam.

“Jadi bukan kami ngemplang. Kalau ngemplang itu ada niatan. Kalau niat ngemplang ya sejak semula. Kita sejak semula niatannya baik. (Kita) ingin meluruskan ketika kita bayar. Itu harus ada perintah bayarnya,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9).

Menurut Sutiaji, saat ini belum ada perintah bayar yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, karena itu diperlukan duduk bersama untuk mencari jalan tengah.

“Saat ini kan belum ada perintah bayar untuk Sumber Pitu itu. Dulu kami bayar per liter Rp600 sekian. Itu perintahnya dari PKS 2016-2021. Ketika ada kekosongan itu, saat inilah harus duduk bersama,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) siap untuk membayar berdasarkan Legal Opinion (LO) yang telah ditentukan. Meskipun tarif yang dibayarkan nantinya akan lebih besar daripada sebelumnya, berapapun akan dibayar.

“Karena itu uangnya rakyat, maka harus duduk bersama. Kami selaku KPM harus sesuai hukum untuk pengeluaran anggaran. Nanti kita selesaikan semua, mulai kapan? Mulai waktu kemarin yang tidak dibayar. Ini untuk hajat hidup orang banyak,” terangnya.

Sutiaji berharap nendatang permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui forum audiensi dengan warga, supaya tidak berlarut-larut. Apapun jalan keluarnya, pihaknya akan siap menerima dan menaati hal tersebut selagi prosesnya dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Sekali lagi duduk bersama bukan karena menang-menangan, tapi ketika kami melakukan kegiatan yang mengeluarkan uang ini adalah tindakan hukum. Kami mesti mengerti, kalau mengerti kenapa kami lakukan pembiaran, walaupun yang bertanda tangan dua direktur misalnya,” tegasnya

“Jadi yang jelas ini diclearkan, sehingga kami mohon kepada semua komponen masyarakat untuk mengerti, tidak usah menang-menangan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, serta BBWS Brantas berjanji akan membangunkan jaringan air dan juga embung air sebagai kompensasi atas pembangunan tandon itu

Sedangkan, untuk pemanfaatan Sumber Pitu tersebut, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA), namun yang menjadi permasalahan adalah habisnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang berakhir pada 9 November 2021 lalu.

Dengan berakhirnya PKS itu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, mengajukan permohonan untuk menambah PKS selama enam bulan, meski masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.

Permohonan perpanjangan PKS itu akhirnya dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dan dianggap mengingkari PKS Sumber Pitu.

Berdasarkan PKS tersebut seharusnya Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan pembaharuan perjanjian selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian pada tanggal 9 November 2021.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait