Realisasi Pajak Daerah Kota Batu 52,11 Persen, Tertinggi dari Pajak Restoran

MALANGVOICE – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Kota Batu ditarget sebesar Rp151,2 miliar. Hingga semester pertama, realisasinya mencapai 52,11 persen atau terhimpun Rp78,8 miliar.

Komponen pajak daerah ini meliputi pajak hotel dengan target Rp27,5 miliar. Realisasinya mencapai Rp17 miliar atau 61,82 persen. Berikutnya, pajak bumi bangunan (PBB) terealisasi 57,03 persen atau Rp8,4 miliar dari target sebesar Rp14,7 miliar. Lalu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi Rp14,4 miliar atau 33,27 persen dari target Rp43,3 miliar.

“Tertinggi dihimpun dari pajak restoran terealisasi 84,19 persen atau Rp12,7 miliar dari target Rp 15 miliar,” ungkap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Tingginya penerimaan pajak restoran ini tak lepas dari meningkatnya angka kunjungan wisatawan. Setelah adanya pelonggaran mobilitas sejak momen libur lebaran lalu. Hal itu, juga mempengaruhi perolehan pajak hiburan yang terealisasi 51,1 persen atau Rp15,7 miliar dari target Rp30,7 miliar.

“Secara keseluruhan, PAD dari sektor pajak daerah cukup optimal. Semester pertama terealisasi 52,11 persen,” tutur Punjul.

Meski begitu, Punjul meminta OPD penghimpun untuk tak berpuas diri. Ia menginstruksikan lebih giat jemput bola sehingga bisa memenuhi target atau jika memungkinkan bisa melebihi.

Ia mencontohkan untuk pembayaran pajak hotel yang sudah tinggi harus dikejar dengan memaksimalkan pemasangan tapping box. Termasuk juga pajak parkir di tempat wisata besar di Kota Batu agar tahun ini target pajak bisa terealisasi.

Sehingga, ketika pihak pemkot mau menjemput bola maka potensi pajak akan naik cukup tinggi termasuk pemantuan pajak yang menyalahi aturan seperti reklame ilegal. Begitu juga dari sektor PBB dengan program jemput bola ke desa/kelurahan.

“Kami optimis mencapai target, bahkan mungkin bisa lebih. Apalagi saat ini momen pemulihan ekonomi,” pungkas dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait