MALANGVOICE – Selama ini Kota Batu belum memiliki jasa penyedotan lumpur tinja. Masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga kerap memanggil dari Kota Malang untuk menguras septic tank.
Pemkot Batu pun berinisiatif menyediakan layanan jasa penyedotan jasa lumpur tinja. Layanan ini pun berpotensi menambah pendapatan asli daerah melalui penarikan tarif retribusi.
Untuk memulai hal itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menyusun raperda retribusi penyedotan kakus.
Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan sebetulnya usulan itu digagas sejak 2021 lalu. Lantaran Kota Batu memiliki UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) sejak 2016 lalu berada di sekitar TPA Tlekung. Secara struktural, UPT PALD berada di bawah DPKPP Kota Batu.
“Dengan adanya payung hukum berupa perda, maka kami bisa memulai memberikan layanan komersil. Lalu menyusun langkah teknis, peraturan turunan dari perda,” ujar Bangun.
Infrastruktur layanan digital pun akan disiapkan seiring dengan rencana penarikan retribusi jasa sedot lumpur tinja. Nantinya, mekanisme pembayaran dari pengguna jasa akan dilakukan secara non tunai. Sehingga untuk mendapat layanan jasa sedot tinja, masyarakat terlebih dulu harus mendaftar melalui aplikasi.
“Lewat aplikasi itu juga, nantinya akan merekam secara periodik, kapan terakhir dilakukan penyedotan tinja,” urai Bangun.
Ia menuturkan, layanan jasa sedot lumpur tinja sebetulnya sudah dioperasikan. Namun terbatas pada lembaga sosial, semacam tempat ibadah ataupun yayasan. Dan layanan tersebut diberikan secara gratis. Lantaran saat ini, belum ada regulasi yang mendasari untuk menarik retribusi. Karena itu pula layanannya masih terbatas tidak bisa untuk perorangan atau rumah tangga.
“Maka, ketika ada perda baru bisa menentukan tarif. Tarifnya bervariatif antara rumah tangga, perkantoran, perhotelan maupun niaga,” ujar dia.
Ia memperkirakan, di Kota Batu terdapat sekitar 60 ribu bangunan gedung. Sehingga, layanan ini cukup potensial menambah perolehan PAD. Di sisi lain, jasa penyedotan lumpur tinja untuk menghindari pencemaran air tanah. Karena apabila septic tank terlalu padat maka dikhawatirkan, air limbah domestik meluber yang mengakibatkan buruknya sanitasi.
“Salah satu tugas dan fungsi DPKPP, juga memastikan sanitasi aman untuk masyarakat,” pungkas dia.(der)