MALANGVOICE – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa Nanang Istiawan (NIS) dan Edi Setiawan (ES). Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8.500 meter persegi.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Berdasarkan hal itu, majelis hakim mengganjar hukuman pidana penjara 5 tahun kepada NIS.
Selain itu, NIS wajib membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp12.650.000 atau diganti 6 bulan penjara jika kewajiban itu tak dipenuhi dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.
Berikutnya, ES dijatuh hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Serta membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulungan kurungan penjara.
“Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan banding,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, Ahad (26/6).
Ia mengatakan, pembacaan vonis digelar pada Kamis lalu (23/6). Persidangan digelar secara daring. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Klas IA Lowokwaru Kota Malang.
Mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar dari anggaran yang dikucurkan melalui APBD 2014 sebesar Rp9 miliar. Besarnya nilai kerugian diperoleh dari kajian BPKP Jatim dan Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI). Kedua lembaga itu dilibatkan sebagai tim ahli Kejari Batu.
Sehingga pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Tim JPU Kejari Batu menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada NIS. Serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp12.650.000. Berikutnya, JPU juga menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan kepada ES. Serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Kami, tim JPU masih pikir-pikir menanggapi kedua terdakwa yang akan menempuh jalur banding,” tandas Edi.(der)