MALANGVOICE – Para peternak di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terpaksa banting harga menjual hewan ternaknya. Cara ini dipilih karena peternak tak ingin mengalami kerugian setelah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penyakit ini mengakibatkan 12 ekor sapi milik peternak di RW 7 dan RW 8 Dusun Jeding, Desa Junrejo mati. Diketahui, penularan penyakit ini berasal dari seekor sapi yang dibeli peternak dari Mojokerto.
Seorang peternak, Suwandi menuturkan, setiap hari selalu ditemukan sapi yang mati. Semula ia memiliki tujuh ekor sapi. Kini hanya tersisa satu ekor saja. “Tiga ekor mati kena PMK. Tiga sisanya dijual di bawah harga pasaran. Kalau biasanya Rp 15 juta, ini bisa dijual Rp 10 juta,” tutur Suwandi.
Menurutnya, populasi sapi di RW 8 sebanyak 150 ekor milik 40 peternak. Hanya satu kandang saja yang masih dinyatakan sehat. Banyaknya sapi yang terjangkit PMK karena penyakit ini mudah menular melalui udara.
PMK juga mengakibatkan produktivitas sapi perah menurun. Biasanya seekor sapi mampu menghasilkan 15-18 liter, kini hanya mampu menghasilkan 8 liter saja, bahkan ada yang tak produktif.
Kerugian yang dialami pun mencapai puluhan juta karena merebaknya penyakit ini. Sehingga para peternak terpaksa menjual di bawah harga. Daripada menanggung kerugian lebih dalam.
“Mau sehat atau tidak yang penting bisa dijual,” ujar dia.
Memgacu pada data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, populasi sapi di Desa Junrejo sebanyak 217 ekor. Dari jumlah tersebut, 173 ekor dinyatakan sakit terpapar PMK.
Mewakili Kapolres Batu, Kapolsek Junrejo, AKP Anton Hendri Subagijo mengatakan, penyebaran PMK dideteksi sejak 10 hari terakhir. Pihaknya bersama instansi terkait, intens melakukan sosialisasi kepada peternak.
“Kami imbau agar mereka memperhatikan kebersihan kandang maupun hewan ternak. Serta rutin mengontrol kesehatan hewan disertai pula pemberiaan vitamin dan menyemprotkan disinfektan pada kandang,” terang Anton.
Di sisi lain, petugas kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lalu lintas ternak yang masuk ataupun keluar Kota Batu. Menjual hewan ternak yang sakit dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta diatur pula pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
“Kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan menjual hewan ternak yang sakit. Jual beli hewan ternak, baik yang datang ataupun ke luar daerah harus disertai surat keterangan sehat,” kata dia.(der)