ASN di Kota Malang Boleh Mudik, Asal Tidak Pakai Mobil Dinas

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, usai mengikuti apel Gelar Operasi Ketupat Semeru 2022, di Balai Kota Malang.

“Kalau ASN itu tetap boleh mudik. Sama seperti masyarakat biasanya,” ujar Bung Edi sapaan akrabnya, Jumat (22/4).

Namun, Bung Edi menegaskan, setiap ASN Pemkot Malang yang mudik dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah dalam hal ini adalah kendaraan dinas.

“Sesuai perintah. Kalau dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kota Malang, Baihaqi menambahkan, jika ada ASN yang bandel menggunakan kendaraan dinas akan ditindak sesuai prosedur yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021.

“Didalam SE cuti bersama hari raya, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas. Kalau melanggar akan ditindak sesuai PP 94 tahun 2021,” singkatnya.(der)