MALANGVOICE – Pemkot Malang melalui Satpol PP terus memantau dan gencar memberantas peredaran prostitusi online atau yang akrab dikenal Open BO (Booking Order).
Terbaru, pada Kamis (14/4) malam, petugas Satpol PP telah mengamankan 4 pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel.
Sejumlah pasangan itu diamankan di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman, Kota Malang.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pasangan itu memang mengaku melayani open BO.
“Kami juga menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga minuman keras,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (15/4).
“Pasangan itu rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Asal mereka juga beragam, ada dari Malang, Ponorogo hingga Bandung,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari sejumlah terduga pelaku yang diamankan kali ini ada pelaku lama yang bermigrasi dari guest house dan kos-kosan harian ke Hotel.
“Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, sejumlah pasangan yang telah diamankan itu pun kemudian dibawa menuju kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan.
“Keempat pasangan itu akan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” tandasnya.(end)