Pelaku Pembunuhan di Jalan Emprit Mas Dituntut 20 Tahun Penjara

MALANGVOICE – Terdakwa kasus pembunuhan mantan istri di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang dituntut hukuman 20 tahun penjara. Agenda sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (9/3) di PN Malang.

JPU Moh Heriyanto membacakan tuntutan kepada terdakwa Sofianto Liemantoro (56) dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, setelah pembacaan tuntutan itu, terdakwa langsung memberikan pledoi secara lisan karena tidak didampingi kuasa hukum.

“Pada intinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,” kata Eko.

Berdasarkan fakta di pengadilan, Sofianto membunuh Ratna Darumi (56) pada 17 September 2021. Terdakwa memukul korban menggunakan palu sebanyak enam kali hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Terdakwa juga diduga merencanakan pembunuhan ini sejak dua pekan sebelumnya. Motif dari aksinya itu didasari dari sakit hati kepada korban karena ingin pisah dengan terdakwa.

Atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa SL, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati; subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan pada 21 Maret 2022,” tutup Eko.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait