MALANGVOICE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo diganti Diah Yuliastuti. Edi akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Pengawas di Kejati Jawa Timur, sementara Diah sebelumnya bertugas di Kejagung RI.
Sertijab tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-171/C/02/2022, yang ditandangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Mvoice, Kajari Kabupaten Malang yang baru, Diah Yuliastuti sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Kemananan Negara dan Ketertiban Umum, Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung RI.
Kejari Kabupaten Malang, selama dipimpin Edi Handojo, berhasil menangani beberapa kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu kasus yakni video hoaks penembakan Gus Idris yang viral di media sosial karena video tersebut juga meresahkan masyarakat Kabupaten Malang.
Pada November 2021, Kejari Kabupaten Malang yang dipimpin Edi Handojo melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Kasus video hoaks tersebut dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama.
Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Malang juga berhasil menyelesaikan berbagai perkara, seperti membantu Perumda Jasa Yasa sebagai BUMD Pemkab Malang mengamankan aset Songgoriti.
Aset yang terletak di Kota Batu tersebut akhirnya bisa dikembalikan kepada Pemkab Malang sebagai pemilik sah.
Prestasi lain, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penahanan terhadap kades yang terjerat penyalahgunaan dana desa. Bahkan berhasil mengusut hingga tuntas kasus korupsi dana kapitasi Ponkesdes yang pelakunya mantan kepala dinas.(end)