MALANGVOICE – Reza Fahd Adrian bersama Istrinya dalam waktu dekat belum bisa menghadiri panggilan dari Polresta Malang Kota.
Hal itu dikarenakan istri dari Reza masih dinyatakan positif Covid-19, setelah menjalani tes Swab pada Rabu (9/2) lalu.
Diketahui Reza Fahd bersama istri dan anaknya jalan-jalan ke Malang padahal dalam kondisi positive Covid-19 pada akhir Januari 2022.
“Jadi kami berkoordinasi dengan Polres Samarinda, disana yang bersangkutan di tes Swab, ternyata positif,” ujar Tinton Yudha Riambodo, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Jumat (11/2).
Perlu diketahui pemanggilan yang dilakukan Polresta Malang Kota terhadap Reza dan Istrinya itu setelah postingan Facebook Reza viral.
Dalam postingan tersebut Reza mengaku ada anggota keluarga-nya terkonfimasi Covid-19 dan jalan-jalan ke wilayah Kota Batu dan Kota Malang.
Postingan viral itu sempat mendapatkan sorotan dari Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian. Hingga Reza memutuskan untuk mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf atas postingan viral tersebut.
Namun, karena Reza dianggap membuat gaduh dengan postingan tersebut, meski telah meminta maaf pihak Polresta Malang Kota tetap melakukan pemanggilan kepada Reza dan Istrinya.
Atas perbuatanya, Reza pun terancam hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp 100 Juta, karena dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat.
Terkait pemanggilan itu, pihak Polresta Malang Kota masih menunggu istri dari Reza sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Jadi kehadiran yang bersangkutan masih ditunggu. Tidak bisa lewat virtual juga,” tandasnya.(der)