MALANGVOICE – Sengketa lahan Perumahan The Rich Sasando, Kota Malang, yang berjalan sejak Tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik temu meski telah masuk dalam meja hijau.
Roy Rafidianta melalui kuasa hukumnya Tio Mariani Sitanggang kembali menggugat pihak PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP) terkait Lahan Perumahan The Rich Sasando yang dianggap masih sengketa.
Ia menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Pemilik lahan sebelumnya, yakni Lilik dan Darno telah melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya yakni Roy pada tahun 2017.
Lalu, pada saat kesepakatan jual beli itu terjadi, pihak Roy telah membayar uang Down Payment (DP) sebesar Rp 3 juta kepada Lilik dan Darno sebagai pemilik lahan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara pembeli dan penjual.
“Klausul perjanjiannya, khusus Bu Lilik jika sudah mengurus keterangan waris akan dibayarkan Rp 50 juta, setelah keterangan waris keluar akan diukur BPN mengenai tanah tersebut, jika sudah keluar hasil pengukuran akan dibayar Rp 3 miliar sama ditambah Rp 1 miliar,” terangnya, Senin (7/2).
Menurut Tio, perjanjian jual beli tanah itu sudah disepakati kedua belah pihak di hadapan notaris. Pihaknya pun memastikan tidak pernah melakukan pembatalan pada kesepakatan yang telah ditentukan.
“Namun, belum ada pembatalan perjanjian dengan klien saya atas nama Roy Rafidianta, pemilik lahan malah mengalihkan kepada orang lain dalam hal itu PT TJP. Hal itu yang membuat klien kami merasa perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.
Akibatnya, pihak Roy yang merupakan pebisnis sekaligus pengusaha pengembang perumahan merasa rencana untuk membuat plan perumahan yang dinilai memiliki pasar baik di lahan tersebut gagal karena lahan tersebut telah dikelola PT TJP dengan nama Perumahan The Rich Sasando tersebut.
“Sehingga dengan adanya pengalihan penjualan tanah tanpa sepengetahuan-nya membuat klien saya merasa mengalami kerugian Immaterial karena adanya pengalihan jual beli tanah,” tuturnya.
Pihak penggugat menuntut PT TJP, Lilik dan Darno untuk mengembalikan tanah yang sudah dibangun sesuai dengan perjanjian awal. Dimana tanah tersebut saat perjanjian awal masih belum ada bangunan sama sekali.
Terpisah, pihak kuasa hukum tergugat PT TJP, Rahmad Hudoyo mengaku akan terus mengikuti permasalahan tersebut sesuai dengan proses persidangan yang tengah berjalan.
Sebelumnya pihak tergugat sempat tidak menghadiri persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Menurut Rahmad penggugat pada tahun 2021 telah mengajukan sekitar 50 gugatan dan tidak diterima. Lalu, pihak yang sama kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Di Kepanjen ini gugatannya juga puluhan. Dari situ, saya lebih mementingkan gugatan yang ada di Kepanjen karena yang di Kota Malang itu sudah selesai mereka menggugat lagi begitu,” terangnya.
Sementara terkait lahan yang digugat pihak Roy Rafidianta tersebut mengaku jika pihak klien-nya dalam hal ini PT TJP sudah melakukan jual beli dengan pemilik lahan dalam hal ini Lilik dan Darno sesuai dengan kesepakatan.
“Memang kami digugat itu karena pemilik lahan sama Pak Roy itu ternyata pernah jual beli, cuman beberapa tahun kemudian tidak ada penyelesaiannya, karena perjanjian itu ada jangka waktunya, akhirnya dijual ke klien kami, itu juga atas persetujuan antara notaris dan pak Roy, karena waktu itu sertifikatnya di notaris,” tutur Rahmad.
Lebih lanjut, ketika gugatan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tersebut kembali ditolak Majelis Hakim, Rahmad berharap penggugat bisa menghormati keputusan tersebut. Sebab, proses hukum yang berjalan antara kliennya dengan penggugat sebelumnya sudah sampai ke Mahkamah Agung RI dan telah Inkrah.
“Sudah inkrah, dalam amar putusannya dari pihak pembeli Pak Roy itu tidak mempunyai itikad baik untuk melanjutkan proses pembelian, terus digugat lagi,” tandasnya.(der)