MALANGVOICE – Paguyuban Pedagang Pasar Pandanwangi yang dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berjualan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua paguyuban, Kamat, mengaku mendapatkan pemberitahuan dari petugas Pemkot Malang agar tidak berjualan di eks pasar Hewan yang berada di Jalan Simpang Laksamana Adi Sucipto, Kota Malang.
“Dapat pemberitahuan dari Wastib dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun,” ujar Kamat, Senin (31/1).
Sebelumnya, Kamat bersama enam pedagang lainnya telah berjualan di Pasar Malam Blimbing dan kemudian diminta Pemkot Malang untuk pindah ke Pasar Penampungan sementara Pandanwangi atau yang dikenal dengan nama Pasar Patok Pandanwangi.
Pemindahan itu dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah Kota Malang Nomor: 511.2/2325/35.73.302/2012 yang ditunjukkan Kamat kepada awak media.
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang Shofwan itu, terhitung mulai 26 Desember 2012 pedagang Pasar Malam Blimbing diarahkan untuk pindah ke Pasar Penampungan Sementara Pandanwangi.
“Dengan adanya SE tersebut ada 30 pedagang yang akhirnya menempati pasar penampungan sementara Pandanwangi sejak tahun 2012. Tapi saat ini hanya tersisa enam pedagang. Ada yang meninggal, ada yang kerja bangunan, ada yang balik ke pasar blimbing,” terang Kamat.
“Yang tersisa ini harusnya kan disini dibuat nyaman, karena saya patuh dengan aturan pemerintah, yang mindah disini Pemkot kesepakatan dengan PT KIS (Karya Indah Sukses),” sambungnya.
Kamat pun membeberkan pada 23 Desember tahun 2021 lalu, di pasar penampungan sementara Pandanwangi itu telah mengalami kerusakan akibat puting beliung.
Kerusakan itu pun akhirnya membuat pedagang berinisiatif melakukan perbaikan dengan dana iuran. Namun, saat perbaikan dilakukan petugas Wastib datang dan melarang adanya pembangunan.
“Ada wastib naik 4 pickup. Katanya tidak boleh ada pembangunan karena akan dibongkar,” kata dia.
Dari situ, Kamat meminta jika tidak boleh melakukan aktivitas di pasar tersebut, ia meminta Pemkot Malang dalam hal ini Diskopindag Kota Malang mengembalikan pihaknya ke Pasar Blimbing.
“Jadi kalau gak boleh beraktivitas sebenarnya tidak apa-apa asal dikembalikan ke Pasar Blimbing dengan kawan-kawan, kalau nggak seperti itu saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskopindag Kota Malang, Sailendra menyampaikan, tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pedagang Pasar Malam Blimbing untuk pindah ke Pasar Penampungan Sementara Pandanwangi.
“Setahu saya tidak ada rekomendasi untuk penempatan di sana,” ucap dia.
Ia menjelaskan, Pasar Patok Pandanwangi dan stadion Blimbing sebenarnya memang disiapkan untuk tempat relokasi pedagang Pasar Blimbing. Tapi saat ini dua tempat tersebut masih berstatus quo.
Penyediaan tempat relokasi itu bermula dari rencana pembangunan pasar Blimbing bekerja sama dengan investor bernama PT KIS. Ternyata hingga saat ini pembangunan belum terlaksana.
“Karena belum proses pembangunan otomatis pedagang pasar blimbing itu tidak direlokasi. Karena itu kewajiban dari investor, bangun dulu baru relokasi. Sebelum itu terjadi berarti tidak ada relokasi,” kata Sailendra.
Kemudian, saat muncul permasalahan di pasar Patok Pandanwangi dan stadion Blimbing yang direncanakan menjadi tempat relokasi. Pihak Diskopindag Kota Malang berkirim surat kepada Wali Kota Malang, Sutiaji untuk melakukan penertiban.
“Dari situ langsung ditembuskan ke Satpol PP Kota Malang yang memiliki kewenangan untuk menertibkan. kami hanya memantau. Kalau terjadi Satpol menertibkan itu memang benar, tidak boleh membangun maupun berjualan disitu,” ujarnya.
Diakhir, Sailendra meminta agar pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Patok Pandanwangi dan stadion Blimbing kembali ke Pasar Blimbing.
“Karena belum ada pembangunan ya seharusnya kembali ke tempat semula sebab, dua lokasi itu belum boleh ditempati untuk berjualan sampai pembangunan berlangsung,” tandasnya.(end)