MALANGVOICE – Dunia olahraga beladiri Kabupaten Malang dihebohkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pelatih Taekwondo Indonesia (TI).
Akibat kabar tersebut, oknum pelatih taekwondo di Kabupaten Malang yang menjadi terduga pelaku tindakan pelecehan seksual telah mendapat sanksi dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Malang.
Sanksinya berupa skorsing tidak boleh melatih taekwondo di wilayah Kabupaten Malang.
Bahkan, muncul surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani oleh oknum pelatih terduga pelaku berinisial MR dan dua orang yang diduga menjadi korban yang berinisial ES dan RJ.
Baca juga: Jelang Imlek, Patung Para Dewa di Klenteng Eng An Kiong Dibersihkan
Dalam surat pernyataan tersebut dua orang terduga korban yang berinisial RJ dan ES tersebut mengaku telah bersedia menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur kekeluargaan.
“Surat pernyataan ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dan dengan dalam keadaan sadar dan sehat,” tulis kalimat penutup dalam surat tersebut.
Selain ketiga orang tersebut yakni terduga pelaku dan kedua terduga korban tersebut, juga turut bertandatangan sebagai saksi adalah Ketua Pengkab TI Malang Hendra Prastiyawan dan Kepala Pelatih, tertanggal 4 Januari 2022.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MR, tercatat ada sebanyak 3 korban.
Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak tahun 2016 silam, dan saat ini sudah tercatat ada 3 korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pelatih berinisial MR itu.
“Korbannya itu ada tiga, yang dua korban atas dugaan tindak pidana asusila dan yang satu persetubuhan di bawah umur. Itu kejadiannya saat korban masih duduk di bangku SMP. Usia SMP kan usia di bawah umur,” katanya.
Pria yang akrab disapa Tito ini menegaskan, korban berinisial E mendapat perlakuan tersebut sejak tahun 2016, dan dilakukan secara berulang-ulang selama beberapa tahun oleh MR saat masih di usia sekolah.
“Terduga pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban bernisial RJ dan RD di beberapa bagian sensitif,” ujarnya.
Kalau persetubuhan, lanjutnya, ada ancaman atau tidak ada ancaman, di pasalnya kan juga disebutkan ada bujuk rayu tipu muslihat dan sebagainya.
“Itu sudah termasuk dalam (pasal) perlindungan anak. Kalau yang asusila, juga begitu, tapi kalau (korban) asusila sudah dewasa,” tegasnya.
Tito sendiri berencana akan melaporkan secara resmi ke Polres Malang pada Kamis (27/1) besok, namun saat ini masih mengkaji perkara yang dialami oleh kliennya tersebut.
Selain itu Tito mengaku masih menggali keterangan sebelum melakukan laporan secara resmi ke pihak kepolisian.(end)