MALANGVOICE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada akhir bulan Januari 2022.
Evaluasi itu bertujuan untuk melihat pelaksanaan PTM 100 persen yang berlangsung sejak Senin (10/1) lalu.
Evaluasi itulah yang akan menentukan PTM 100 persen, bisa tetap dilanjutkan atau tidak, meski Kota Malang masuk PPKM Level 2.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur perpanjangan PPKM Jawa-Bali Nomor 1 Tahun 2022, sistem PTM di Kota Malang telah diatur untuk melaksanakan maksimal 50 persen saja.
“Saat ini tetap pelaksanaan PTM 100 persen tapi taraf-nya ujicoba. Sambil itu bukan berarti kita mengindahkan SE Walikota, tapi sambil kita uji coba akhir bulan kita evaluasi,” ujar Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana, Jumat (14/1).
Ia pun menyampaikan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen.
“Di Inmendagri juga disebutkan bahwa pembelajaran diatur SKB 4 Menteri. Syarat berikutnya tenaga pendidikan minim 80 persen tervaksin. Kita kan sudah 100 persen. Lalu untuk Lansia minimal 60 persen sudah tervaksin kita sudah lebih,” terangnya.(end)