MALANGVOICE – Target retribusi parkir khusus di Kota Malang pada tahun 2021 terlampaui. Dari target sekitar Rp1,8 miliar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berhasil mengumpulkan hingga sekitar Rp2 miliar.
Meski target retribusi parkir khusus terlampaui, berbeda lagi dengan target parkir tepi jalan yang ternyata belum memenuhi target pada tahun 2021.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, memang untuk target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 6 miliar hanya tercapai sekitar Rp5,2 miliar.
“Yang parkir khusus targetnya Rp1,8 miliar tercapai Rp2 miliar lebih. Tapi parkir khusus kalau tidak salah masuknya Rp5,2 miliar. Kurangnya sekitar Rp800 juta,” ujarnya, Ahad (9/1).
Menurut Mustaqim tidak terpenuhinya target retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2021 itu dikarenakan pembatasan pada saat pandemi Covid-19. Sehingga ada banyak titik parkir yang tidak dibuka.
“Jadi pandemi dan memang sesuai dengan pengajuan dilapangan banyak yang belum buka, target belum bisa tercapai,” terangnya.
Ia pun merinci ada 21 parkir Khusus yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sedangkan untuk parkir tepi jalan ada sekitar 1.200 titik.
“Tapi dari 1.200 titik parkir tepi jalan itu 404 dikelolah Bapenda Kota Malang dan sebagian masuk di kita. Beberapa juga ada yang tidak aktif,” jelasnya.
Mustaqim berharap dengan adanya kelonggaran pembatasan kedepan akan ada peningkatan capaian target retribusi di tahun 2022 mendatang.(der)