MALANGVOICE – Gara-gara pembangunan Jembatan Tlogomas senilai Rp39 miliar tak rampung sesuai target awal, kontraktor pelaksana proyek didenda.
Target awal mestinya Selasa (28/12) kemarin, namun ternyata belum selesai juga. Jembatan ini melewati Sungai Brantas yang menghubungkan Jalan Saxophine dan Tlogomas sebagai upaya mengurangi kemacetan.
“Kami beri kesempatan (waktu tambahan) selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut, namun sebagai konsekuensinya mereka (kontraktor) harus membayar denda,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media, Rabu (29/12).
Ia menyampaikan, denda yang dikenakan sesuai aturan yang berlaku 1 per mil dari nilai kontrak per hari. Artinya, dalam satu hari kontraktor harus membayar Rp43 juta hingga pengerjaan proyek usai.
“Mudah-mudahan bisa segera rampung karena kalau selesai 20 hari maka dendanya 20 hari,” kata dia.
Terlambatnya waktu pembangunan proyek Tlogomas, dikatakan Sutiaji akibat faktor bencana banjir bandang yang melanda Kota Malang Kamis (4/11) lalu.

“Sudah kami kaji dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa karena faktor alam, banjir bandang sehingga ada kesulitan dan alat-alat ikut terdampak banjir. Akibatnya mengalami pengunduran waktu,” terang Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi menambahkan, progres pembangunan Jembatan Tlogomas masih 90 persen.
“Kami menyikapinya sesuai mekanisme yang ada, yakni dengan Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran,” imbuhnya.(end)
Perlu diketahui, Pembangunan Jembatan seharga Rp39 miliar tersebut bakal menghubungkan Jalan Tlogomas menuju kawasan Jalan Saxophone yang dimaksudkan untuk memecah kemacetan.(end)