Diduga Tempat Usaha Tak Berizin, Warga Mengadu ke Camat Kepanjen

MALANGVOICE – Sebuah tempat usaha di Perumahan Sawunggaling Indah RT 2/ RW 3, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, dikeluhkan warga.

Tempat usaha milik Samsul, warga setempat, berada di lingkungan padat penduduk sering mengeluarkan suara gaduh dan menimbulkan kebisingan.

Salah satu warga terdekat tempat usaha, Sujiono, mengaku kebisingan dan kegaduhan akibat tempat usaha itu telah dirasakan puluhan tahun silam.

“Saya sudah tidak sabar lagi. Saya sudah memendam kesabaran selama puluhan tahun. Teguran demi teguran kerap kali saya sampaikan pada Samsul tapi dia menunjukkan sifat arogan,” ucapnya.

Sujiono mengaku, Samsul berkali-kali ditegur oleh warga, karena bising yang terjadi di tempat usaha tersebut, namun tetap saja tidak menghiraukannya.

“Kami dan warga sudah menegur dengan baik-baik agar mengurangi aktivitasnya terutama yang membuat suara bising. Tapi Samsul ini malah mentang-mentang,” jelasnya.

Menurut Sujiono, sebetulnya para tetangga itu sudah berniat baik pada Samsul,l. Karena sifat arogansinya yang membuat para tetangga akhirnya melaporkan permasalahan ini.

Apalagi, pelanggaran yang dilakukan sangat banyak. Belum lagi terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitasnya di kawasan perumahan.

“Para tetangga itu sakit hati karena arogansi Samsul yang mengaku banyak kenalan pejabat. Mungkin hal inilah yang membuat warga sakit hati, apalagi selalu tidak menghiraukan setiap teguran tetangganya,” tegasnya.

Warga, lanjut Sujiono, akhirnya melaporkan sekaligus minta Lurah dan Camat Kepanjen untuk turun tangan.

Warga ingin pejabat setempat melihat lokasi usaha milik Samsul yang ada di pemukiman padat penduduk tersebut, dan minta agar ditertibkan.

“Tempat itu diduga tidak berizin. Kami meminta yang berwenang yang melakukan pasti secara prosedural baik terkait perizinan maupun keberadaan lokasinya,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Kepanjen Eko Margianto, saat didampingi Lurah Kepanjen, menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Disamping itu mereka memenuhi permintaan warga akan melihat apakah usaha yang dilakukan itu mengantongi izin apa tidak.

“Karena kalau mendengar laporan warga sangat banyak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Eko juga berjanji akan melihat aturan yang ada, apakah di lingkungan perumahan bisa sebagai tempat usaha.

“Karena sebagai dasar utama pengajuan izin adalah persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait