Gara-gara Komentar ‘Penipu’, Clara Gopa Lapor Polisi

Clara Gopa bersama kuasa hukumnya Darius Situmorang saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pedangdut Clara Gopa mengadukan akun Instagram Wullan_Ayucomell, atas dugaan pencemaran nama baik kepada Polresta Malang Kota.

Permasalahan itu bermula dari foto yang diunggah akun Instagram aliya_pendaki_syantik_malang pada Selasa (30/11). Dalam foto tersebut terlihat Clara Gopa berfoto dengan seorang wanita yang diduga merupakan pemilik akun tersebut.

Foto tersebut mendapat komentar dari salah satu akun bernama Wullan_Ayucomell, komentarnya bertuliskan ‘Lapo penipu iku’.

Pentolan Duo Semangka melalui kuasa hukumnya Darius Situmorang menyampaikan keberatan atas komentar yang dilontarkan akun Wullan_Ayucomell dalam postingan tersebut. Ia akhirnya memutuskan untuk mengadukan komentar itu kepada pihak berwajib.

Calara Gopa didampingi kuasa hukum melakukan pengaduan, (Bagus/Mvoice).

“Saya sebagai kuasa hukum dari Clara Gopa merasa keberatan atas penyampaian akun dari kolom komentar instagram milik aliyah_pendaki_syantik_malang itu yang menyebutkan klien kami sebagai penipu,” tegas Darius, Jumat (3/12).

Ia mengatakan, aduan sudah diserahkan beserta barang bukti tangkapan layar komentar dalam postingan foto tersebut.

“Tadi penyampaian dari Polresta Malang Kota, nanti akan segera ditindaklanjuti sementara nanti kemungkinan akan di informasikan kembali karena proses agak lama juga ya,” kata dia.

Clara Gopa yang turut hadir saat pengaduan tersebut, mengaku sempat kaget melihat komentar yang dilontarkan akun Wullan_ayucomell beberapa waktu lalu.

“Kaget sih, cuma Clara merasa difitnah karena komentar itu berada di tempat yang dilihat orang banyak di publik, tulisannya penipu,” ujarnya.

“Clara ini juga gak kenal yang bersangkutan (Wullan_ayucomell), orang yang punya instagram (aliyah_pendaki_syantik_malang) ini pernah minta foto sama clara di salah satu tempat karaoke di Malang. Tiba-tiba ada yang komentar bilang Clara penipu,” sambungnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan belum mendapatkan surat aduan tersebut.

“Surat belum turun ke Reskrim, kami coba cek dahulu,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Mvoice.(der)