MALANGVOICE – Legislatif Kota Batu menginisiasi implementasi perpajakan daerah dikelola secara daring.
Langkah ini diyakini sebagai cara untuk meminimalisir potensi kebocoran. Usulan tata kelola pajak secara online pun direspon dengan merevisi Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah.
“Perubahan ini sekaligus sinkronisasi dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ketua Pansus Raperda perubahan pajak daerah, Heli Suyanto.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu itu, berkeyakinan perubahan regulasi daerah itu, dapat menekan potensi kebocoran. Justru, nantinya dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah. Lantaran dapat memudahkan pemantauan terhadap wajib pajak.
“Bapenda sudah membuat kajian tentang perubahan ini, termasuk penerapan zonasi dalam penerapannya,” ungkap politisi Gerindra itu.
Kebijakan perubahan regulasi pajak daerah pun telah dikomunikasi bersama sejumlah organisasi yang mewadahi para pelaku usaha selaku wajib pajak. Melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batu serta Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman sepakat dengan apa yang disampaikan Heli. Nurrochman menyampaikan, potensi kebocoran pajak daerah tak terlepas dari maraknya pelanggaran perizinan berusaha. Karena nantinya pada perda perubahan di Bab 15 huruf a, akan ada penekanan pada pajak online.
“Di perda sebelumnya, poin ini tidak ada sehinga lebih terlihat lebih transparansi dan lebih mudah dalam pemantauan,” jelas politisi PKB ini.
Nantinya legislatif bakal terus mendorong Bapenda untuk mengaplikasikan penerapan sistem perpajakan secara online. Diketahui, sasaran penerapan perda ini adalah pelaku usaha perhotelan dan restoran.
“Tahun 2022 mendatang dianggarkan untuk pengadaan perbaikan sistemnya. Dia berharap perda ini bisa segera diterapkan, paling tidak pertengahan tahun 2022 sudah terealisasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nurochman menyampaikan bila dewan juga mendapatkan rekomendasi dari para kepala desa. Bahwa, dalam perubahan raperda ini berharap agar pemerintah desa (pemdes) juga harus berperan. Keterlibatan pemdes ini penting karena terkait penerapan sistem zonasi.
Penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual objek pajak-tidak kena pajak (NJOP-TKP) bisa ditentukan secara akurat.
“Pemdes ini cenderung lebih tahu perubahan lahan di daerahnya masing-masing, dan kami setuju akan hal tersebut,” ujar dia.(der)