MALANGVOICE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penahanan tersangka RDC, (51) Warga Malang, atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan (Chaneling) hingga menimbulkan kerugian Rp74 miliar, Selasa (9/11) sekitar pukul 16.00.
“Penahanan pelaku Tipikor ini terkait pemberian pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskopsyah Al Kamil Jatim hingga timbul kerugian sebesar Rp74 miliar lebih,” dalam rilis Penkum Kejati Jatim yang diterima Mvoive, Selasa (9/11).
RDC ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh penyidik Kejati Jatim. Kronologisnya yakni, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (Puskopsyah AL Kamil Jatim) yang didirikan pada tahun 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi.
Selanjutnya pada Agustus 2013, melakukan kerja sama dalam pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120.000.000.000, (seratus dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp7.000.000.000.
Bahwa yang tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah I.S yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT.
RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.
Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan antara Bulan Agustus 2013 s/d September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395, dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp74.802.192.616,
Pasal yang disangkakan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp. 74.802.192.616,-. Untuk pelaku yang lain sedang proses pengembangan.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, membenarkan adanya penahanan RDC, (51) Warga Malang, atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan (Chaneling) hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp74 miliar.
“Benar, tadi Kejati telah melakukan penahanan tersebut,” pungkasnya.(end)