MALANGVOICE – Kampung Tematik di Kota Malang saat ini sudah mendapatkan izin untuk buka, namun harus menyediakan terlebih dahulu aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan wajib.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 mengharuskan tempat wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya screening bagi pengunjung maupun pengelola wisata.
“Di PPKM Level 2 boleh dibuka, yang penting kampung tematik punya aplikasi Peduli Lindungi. Kalau tidak punya belum boleh, kita sesuaikan dengan SE Wali Kota Malang,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis (21/10).
Sedangkan dari total 22 kampung tematik di Kota Malang sampai saat ini belum ada yang terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi.
Ida mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pengajuan kepada Pemerintah Pusat untuk pemasangan aplikasi peduli lindungi, namun sampai saat ini masih belum mendapatkan konfirmasi.
Terpisah, Kabid Destinasi Industri Pariwisata Disporapar Kota Malang, Fitri Noverita menambahkan untuk pengajuan pemasangan peduli lindungi itu sudah dilakukan sejak Selasa (19/10) kemarin.
“Jadi pemasangan aplikasi peduli lindungi itu harus mendapatkan persetujuan dulu dari Kemenparekraf dan ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Jadi kita nunggu jawaban dari Kemenparekraf dan Provinsi Jatim,” tandasnya.(der)