MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang raih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Terbaik dalam rangka Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Malang, Sanusi, dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada momen penurunan bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan HUT ke-76 RI, di halaman Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (17/8).
Kabupaten Malang yang dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi.
Karena, ada sebanyak 936 koperasi dari total 1335 koperasi di Kabupaten Malang yang tercatat memenuhi persyaratan dan lolos sertifikasi hingga mengantongi NIK.
Penghargaan ini sekaligus bentuk apresiasi Pemprov Jatim dalam mendukung pembinaan koperasi seirama program dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
“Yang mendapatkan NIK itu ada 936 koperasi. Penghargaan ini merupakan apresiasi tinggi dan memastikan bahwa koperasi itu berkualitas dalam artian memang benar-benar berkualitas dan sehat,” ucap Sanusi.
Sebab, lanjut Sanusi, meski telah berbadan hukum juga harus terdaftar dan memiliki NIK yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dengan pemberian NIK ini sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi,” terang Sanusi.
Selain itu, pemberian sertifikat koperasi ini juga untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha.
Lebih lanjut Sanusi menegaskan, dengan sertifikat Koperasi tersebut juga dapat memudahkan melakukan monitoring, dan evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah, tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.
Dengan begitu, dapat mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan.
“Sertifikat NIK ini memiliki banyak keuntungan, bisa sebagai syarat permohonan izin usaha baru, sebagai keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum,” tutupnya.(der)