MALANGVOICE – Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang dinyatakan bebas usai mendapatkan Remisi Umum (RU) II yang dilakukan secara simbolis pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8).
Kepala Lapas 1 Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan mengatakan selain 13 orang yang bebas itu, ada sebanyak 1.580 WBP yang juga mendapatkan RU tahun 2021.
Sebelumnya pada (30/7), Danang mengajukan usulan RU untuk 1.580 WBP dari total 3.251 WBP dan tahanan yang ada di Lapas 1 Malang kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
“Dari pengajuan itu, kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif dengan total sebanyak 15.80 WBP berhak mendapatkan remisi dan 13 diantaranya langsung bebas,” ujarnya.
Ribuan WBP itu mendapatkan RU setelah memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan, yakni WBP telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas.
“Tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis,” imbuh Danang.
Selain itu, dia juga menyampaikan setelah pemberian Remisi Umum perayaan HUT ke-76 RI yang jatuh pada hari ini Selasa (17/8), akan kembali dilakukan pengajuan untuk WBP yang belum mendapatkan RU tahun 2021.
“Mereka yang dipidana lebih dari 6 bulan dan masuk Lapas 6 bulan sebelum pemberlakuan remisi yakni sampai dengan sebelum tanggal (18/2) akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” terangnya.
Lebih lanjut, jajaran Lapas Kelas I Malang telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 565 orang.
“Dengan rincian asimilasi sebanyak 416 Orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi,” tandasnya.(der)