Wali Kota Malang Berharap Masyarakat Bisa Mematuhi Kebijakan PPKM Darurat

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa dijalankan masyarakat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 35 Tahun 2021 sehingga tidak ada perpanjangan PPKM Darurat.

“Untuk itu, saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai SE Walikota Malang nomor 35 tahun 2021 yang telah ditetapkan,” ujarnya, Ahad (3/7).

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya bersama Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP, akan mengawal kebijakan PPKM Darurat di Kota Malang, agar bisa berjalan dengan baik.

“PPKM Darurat ini telah diterapkan sejak Sabtu (3/7), bersama-sama dengan tim gabungan melaksanakan operasi skala besar yang bertujuan untuk mengingatkan serta memberikan pemahaman pada masyarakat tentang aturan-aturan selama PPKM Darurat berlangsung,” tuturnya.

Meski operasi selama PPKM Darurat berlangsung, pria yang akrab disapa Buher ini menekankan kepada personil supaya memberikan arahan kepada masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dengan menggunakan cara-cara persuasif.

“Kami lakukan dengan penekanan agar para personil dalam menegakan disiplin tetap mengutamakan cara-cara yang persuasif pada masyarakat sehingga tidak terjadi bentrokan,” tandasnya.

Dari pelaksanaan patroli pada Sabtu (3/7) malam, tim gabungan telah melakukan patroli dimulai dari Balaikota Malang menuju tempat-tempat makan dan minum di seputar Kota Malang.

Beberapa pelanggaran masih nampak terlihat, mendapatkan teguran secara lisan dari petugas agar tidak menyediakan tempat duduk bagi restoran, Kafe dan sejenisnya. Hanya diperbolehkan untuk menerima take away.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait