MALANGVOICE – Program aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) yang sempat dimasalahkan pada 16 April 2021 silam, akhirnya resmi dilaunching oleh Bupati Malang H.M Sanusi, pada Jumat (26/6) di The 101 Malang OJ, Kota Malang.
Dalam kegiatan launching sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) tersebut diikuti oleh aparatur pemerintah desa se Kabupaten Malang, dan para operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD), serta Direktur CV Citra Adi Perdana, Arif Cahyono.
Dalam Bimtek yang digelar selama tiga hari tersebut para peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi Si Jaka. Mereka dapat melakukan perencanaan dan estimasi pemasukan dan pengeluaran keuangan desa agar tetap stabil.
Asosiasi Kepala Desa (AKD), Bidang Hukum dan Pemerintahan, yang juga sebagai Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Helmiawan Khodidi mengatakan, dengan adanya Aplikasi Si Jaka ini dapat membantu kinerja Kepala Desa (Kades) dalam pengawasan pemasukan dan pemanfaatan keuangan desa yang bersumber dana dari Dana Desa (DD).
Baca juga: Aplikasi Si Jaka Dinilai Pemborosan Anggaran, Setiap Desa Diminta Rp9,5 Juta
“Aplikasi Si Jaka ini secara online terkoneksi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, agar dalam penggunaan DD, Kades tidak salah dan terhindar dari permasalahan Hukum,” ucap Didik sapaan akrabnya, saat ditemui usai Bimtek, Ahad (27/6).
Menurut Didik, Kabupaten Malang ini memiliki 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan sehingga diperlukan pengawalan penggunaan dana desa agar tepat sasaran, dan semaksimal mungkin.
“Saya berharap dengan aplikasi Si Jaka, DD bisa dikelola secara maksimal, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memajukan desa yang mandiri dan sejahtera,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Didik, diharapkan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aplikasi yang disosialisasikan.
“Jika ini berjalan lancar, diharapkan sudah tidak ada lagi Kades yang kesandung masalah hukum akibat penggunaan DD/ADD. Karena, desa merupakan tumpuan paling bawah dalam mengutus hajat hidup orang desa sehingga pekerjaan yang banyak melalui Undang Undang Desa dapat terlaksana sesuai prosedural, dalam mengelola dana desa yang transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Operator wilayah Kecamatan Karangploso, Niko mengatakan, aplikasi Si Jaka, sangat memudahkan dalam perencanaan kegiatan dan perencanaan keuangan.
“Si Jaka ini sangat membantu, ya kurang lebih 50 persenlah. Tapi, kami khawatir jika ada tangan jahil yang otak-atik server. Semoga tidak ada lah,” katanya.
Di sisi lain, operator wilayah Kacamatan Turen, Choir menjelaskan, aplikasi Si Jaka ini secara tidak langsung harus lebih disiplin dalam penggunaan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan DD/ADD.
“Dengan Si Jaka ini PTPKD ( Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) harus lebih disiplin dalam penggunaan keuangan desa,” akunya.
Terpisah, Direktur CV Citra Adi Perdana, Arif Cahyono menegaskan, aplikasi Si Jaka ini sebelum dilaunching, dirinya telah mempersiapkan semuanya, baik itu tentang keamanan server, dan data.
“Pihak Desa tidak perlu khawatir, kamu sudah menggunakan double Security, dan penyimpanan datanya memakai sistem primer dan sekunder, jadi gak perlu khawatir, semua aman,” tandasnya.(end)