MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang untuk tetap menggunakan sistem swakelola dalam proses pengerjaan rehabilitasi bangunan sekolah.
“Kami meminta proyek rehabilitasi bangunan baik di tingkat SD maupun SMP jangan menggunakan jasa rekanan (Kontraktor). Swakelola saja, agar bisa melibatkan warga sekitar sekolah yang dibangun,” ucap koordinator LSM Pro-Desa Achmad Khoesairi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (20/6).
Menurut Khoesairi, dana rehabilitasi sekolah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang sebesar Rp7 Miliar. Pengerjaannya direncanakan bakal digarap dengan sistem swakelola, atau langsung kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan agar melibatkan masyarakat sekitar sekolah, supaya bisa menunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Tapi kami mendapat kabar burung, jika ada pengondisian rekanan dan kami masih melakukan investigasi terkait kabar itu,” katanya.
Lebih lanjut, Khoesairi menjelaskan, sepantasnya pekerjaan tersebut tetap digarap dengan sistem swakelola. Karena mempunyai multiple effect yakni dapat memberdayakan masyarakat sekitar.
“Masyarakat sekitar kan jadi ada pekerjaan. Selain itu, sumber daya alam (SDA) lebih mudah didapat. Untuk itu, saya hanya bisa mengimbau, agar pihak rekanan yang kabarnya sedang dikondisikan itu tidak menerima tawaran itu. Biarkanlah dikerjakan oleh mereka (lembaga). Kami percaya, mereka mampu kok, karena sumber daya alamnya juga sudah tersedia di sekitar lokasi sekolah,” pintanya.
Untuk itu, lanjut Khoesairi, dirinya meminta kepada semua pihak terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang ada.
“Karena ini sistemnya swakelola ya kerjakan seperti yang disyaratkan. Pekerjaan swakelola ini nanti jangan dilimpahkan ke rekanan atau pemborong,” tandasnya.(end)