MALANGVOICE – Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, membantah tudingan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya atas proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
DPD LiRa menuding seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tidak transparan, dan diduga ada lobi-lobi khusus dalam prosesnya.
Kata Syamsul, proses seleksi Dewas secara umum sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Hanya saja secara teknis, proses seleksi hingga pengangkatan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Memang sudah kami jelaskan, bahwa domain dari dewan pengawas adalah pemerintah daerah. Kami selaku direksi menerima. Artinya siapa saja yang ditugaskan menjadi Dewas adalah kewenangan bupati. Namun dari proses perekrutan, saya amati sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap Syamsul, Jumat (28/5).
Menurut Syamsul, ada perubahan dalam regulasi yang mengatur tentang Dewas. Jika sebelumnya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007, sekarang sudah berubah dan mengacu pada Permendagri nomor 37 tahun 2018.
“Di Permendagri nomor 37 tahun 2018 sudah jelas bahwa sistem perekrutan (Dewas) itu melalui pansel yang dibentuk oleh kepala daerah. Baru seleksi dengan melibatkan perguruan tinggi, dengan prosesnya hingga muncul namanya, kebetulan namanya Priyo Sudibyo. Dan beberapa hari yang lalu sudah dikeluarkan atas nama Ketua Dewas, dalam hal ini Sekretaris Daerah,” ujar Syamsul.
Syamsul mengakui dirinya mengetahui mekanisme seleksi. Hanya saja ia menyebut bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan tidak terlibat secara teknis dalam proses seleksi Dewas.
“Mekanisme saya tahu, tapi ini bicara soal kewenangan karena di dalam tata kelola Perumda Tirta Kanjuruhan ada empat organ yaitu Kepala Daerah, Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai. Proses perekrutan kami tidak diikutkan karena fungsinya nanti mengawasi kami (Perumda Tirta Kanjuruhan,” pungkasnya.(end)