MALANGVOICE – Sebanyak dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu PSK Waria terjaring Satpol PP Kota Malang pada Kamis (27/5) malam.
Saat proses penjaringan, juga ditemukan barang bukti puluhan kondom. “Kami menemukan barang bukti berupa 30 kondom,” ujar Kepala SatpolPP Kota Malang, Priyadi saat dihubungi, Jumat (27/5).
Dua PSK itu masing-masing, N (21) dan LY (38) yang terjaring di tempat mangkal berbeda.
“N yang di (jalan) Pajajaran itu sudah berulang kali mangkal, ini kali ketiga kita amankan, atas nama inis. Kemudian LY, terjaring di Jalan Satsuitubun,” tuturnya.
Sedangkan untuk satu PSK Waria berinisial, Y (35), asal wendit.
Lebih lanjut, ketiga orang itu akhirnya digiring ke kantor SatpolPP Kota Malang untuk melakukan asesmen dan pembinaan.
“Khusus untuk N, mendapatkan atensi lebih, sebab sudah tiga kali terjaring. Jika mengulangi lagi akan dibawa ke kampung topeng untuk dibina,” tegasnya.
Sementara itu, penjaringan yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda Kota Malang nomor 8 tahun 2005, tentang karangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
“Akan ada sanksi kalau melanggar. Sanksi tegas ada tipiringnya juga. Tapi kita belum sampai ke sana, ini kan masih tahapan pembinaan sosial saja,” tandasnya.(end)