Kebijakan Larangan Mudik Berlangsung, 250 Penumpang Balik Kanan

Ilustrasi Penumpang Kereta yang menunggu keberangkatan di lobby, (MG2).

MALANGVOICE – Kebijakan larangan mudik telah berlangsung hingga saat ini Senin (10/5). Sekitar 250 penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.

“Di Stasiun Malang dan juga di wilayah Daop 8 pada masa larangan mudik ini memang ada sekitar 250 total keseluruhan calon penumpang yang tidak kami izinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh,” ujar Luqman Arief, Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Senin (10/5).

Ratusan penumpang itu tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk perjalanan selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Seperti surat tugas dari kantor atau surat ijin dari kelurahan bagi yang memiliki kepentingan mendesak atau non mudik.

Sebelumnya, PT KAI telah menyampaikan selama kebijakan larangan mudik, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api yakni bagi pelaku perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu Hamil dan keperluan non mudik tertentu lainnya. Tentu dengan membawa persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat ijin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Selain surat izin perjalanan tertulis, para penumpang yang akan melakukan perjalanan di masa larangan mudik diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen atau pemeriksaan GeNose19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen yang disyaratkan untuk diverifikasi, maka kami tolak atau tidak kami ijinkan naik kereta api di masa peniadaan mudik ini,” tegas Luqman.(der)