MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang akhirnya mengizinkan digelarnya Salat Idulfitri 1422 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5) kendati Kota Malang masuk zona oranye.
Hal itu dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, berdasar zonasi PPKM Mikro sesuai arahan Gubernur Jatim saat rakor di malam sebelumnya.
Berdasarkan data yang ada, Kota Malang memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.
“Atas dasar hal itu, maka kami mengizinkan pelaksanaan salar Idulfitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga diimbau dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Dengan izin itu, Sutiaji juga menjelaskan soal tata pelaksanaan ketika Salat Id berlangsung.
Penataan yang dimaksudkan, yakni terkait shaf dalam jalannya salat Idul Fitri, lalu setiap jamaah yang diwajibkan membawa alat salat dari rumah masing-masing dan datang ke lokasi pelaksanaan salat dalam keadaan suci, hingga aturan proses pembubaran jemaah agar tidak terjadi kerumunan.
“Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap saf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudhu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas salat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.
Selain itu aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 menyatakan bahwa selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diatur hal lainnya. Seperti, setiap warga Kota Malang diimbau untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing.
“Salat Id di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musala terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalaman-salaman, dan pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan,” tandasnya.(der)