MALANGVOICE – Salat tarawih berjemaah bakal diperbolehkan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Hal tersebut dijelaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, terkait salat tarawih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Tarawih dibolehkan, tapi kita memakai protokol covid-19,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (6/4).
Namun, karena masih berada di masa Pandemi covid-19, Sutiaji mengingatkan agar tetap waspada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Hati-hati kita masih belum selesai. Meski ada penurunan, kita tetap harus waspada untuk Covid-19,” tuturnya.
Meski begitu, terkait kepastian diperbolehkannya salat tarawih, Sutiaji masih akan mengatur terlebih dahulu untuk teknisnya.
“Teknisnya masih akan kita atur dan belum ada kajian dan pekan ini akan ada kejelasan melalui SE (Surat Edaran),” tandasnya.(der)