MALANGVOICE – Peristiwa kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kota Malang, diduga kuat disebabkan mobil angkutan umum yang terbakar.
Mobil merk Suzuki Carry bewarna biru milik Supri ini digunakan untuk mengecer bensin secara ilegal.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolsek Kedungkandang, Kota Malang, Kompol Yusuf Suryadi. Dia juga menyebut kendaraan ini sebelumnya telah melakukan isi ulang bensin sebanyak tiga kali.
“Jadi yang pertama isi bensin sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian kedua sekitar pukul 18.00 lebih, baru yang ketiga dicap (pompa bensin) yang ke empat pertalite,” terangnya, Kamis (18/3).
“Kemungkinan jika mengisi sampai ketiga kali ini, dia mengisi (bensin) secara normal (Tengki bensin) tapi didalam ada drum,” imbuhnya.

Terkait kronologi terjadinya kebakaran, Yusuf menceritakan kronologi awal saat Pemilik kendaraan Supri baru selesai mengisi bensin senilai Rp300 ribu.
“Kemudian diperkirakan pengendara mobil ini (Supri) berencana untuk istirahat di area ini (pom bensin). Tiba-tiba ada letupan api di kap depan (mesin depan),” kata dia.
Mengetahui muncul api dari kendaraanya, sopir langsung berlari keluar mobil sehingga mobil jalan pelan tanpa supir menuju pompa nomor dua. Menghantam mobil pickup putih yang mengangkut ikan yang sedang mogok.
Yusuf menegaskan kini dirinya masih akan melakukan pengembangan terkait alasan mobil milik Supri ini bisa terbakar.
“Dari tim Reskrim, kami juga bekerja sama dengan tim iden, Samsat Kota Malang, akan kami cek fisik. Saya dalami register yang dimaksud. Intinya nama pemilik sudah dikantongi,” tandasnya.(end)