MALANGVOICE – Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Malang giliran melaporkan Gus Idris ke Polres Malang.
Sebelumnya, Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas) mengadu ke Polres Malang atas ungguhan video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Idris Al Marbawy atau Gus Idris, lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoaks).
“Kami menjawab sejumlah laporan yang ada. Karena bagi kami yang ada di ‘NU Milenial’ ini merasa cukup terganggu atas sikap-sikap dan perilaku yang mengatasnamakan istilah yang melekat di NU ini harus segera ditertibkan. Sedikit-sedikit pakai nama Gus, namun sikapnya tidak mencerminkan seorang Gus,” ucap Sekretaris LTN-NU Kabupaten Malang, Zulham Mubarak, Senin (8/3).
Menurut Zulham, orang yang yang bisa dipanggil dengan sebutan Gus itu bukan sembarang orang. Orang yang biasa dipanggil Gus tersebut biasanya Sanad keilmuannya dan Nazab keturanan siapa orang yang bersangkutan.
“Di sini kami perjelas bahwa Mas Idris (Gus Idris) itu bukan dari kalangan keluarga kiai atau bagi kami kalangan NU layak disebut Gus. Jadi tolonglah berhenti menggunakan kalimat ‘Gus’ untuk aktivitas yang bagi kami tidak sesuai dengan ‘harokah’ nya,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Zulham, dirinya melapor ini bukan hanya soal video yang menunjukan seolah-olah Gus Idris ini ditembak oleh orang tidak dikenal, melainkan fokus kepada kegaduhan yang saat ini sudah muncul di tengah publik.
“Bagi kami saat ini yang terpenting adalah polisi bisa melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan ini sudah terbukti memalsukan insiden penembakan. Seakan-akan ada ulama yang tertembak atau tokoh publik yang tertembak. Ini kan tidak bagus, kenyataannya tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, usai beredarnya video tersebut, Polres Malang sudah menerima tiga pengaduan, yakni dari Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas), LSM Lingga dan LTTNU Kabupaten Malang.
“Menurut LTN-NU Kabupaten Malang, ini adalah informasi palsu yang tidak benar, yang membuat kepanikan dan kehebohan di masyarakat. Kemarin kami sudah menerima dua laporan dari Lingga dan Fordammas,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Andaru, Polres Malang sudah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 10 saksi. Sebenarnya hari ini agendanya kami gali keterangan dari Fordammas dan Lingga. Ternyata ada lagi aduan dari LTT-NU. Jadi akan kami terima dulu bagaimana aduannya. Tapi untuk kesimpulannya masih belum bisa kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, LTT-NU Kabupaten Malang ini merupakan lembaga yang masih bergerak di bawah naungan PCNU.(der)