MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang direncanakan bakal menganggarkan biaya renovasi rumah dinas Wakil Bupati Malang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2021 mendatang.
“Untuk besarnya masih belum bisa dipastikan, saat ini masih kita cari lokasinya di mana, apakah akan menggunakan aset bekas kantor milik Pemkab, atau membangun baru,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malang, Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini menjelaskan, awalnya Wakil Bupati direncanakan akan menempati rumah dinas Bupati yang berbeda di kompleks Pendopo Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen. Namun, kini telah dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Yang jelas rumah dinas itu lokasinya di Kota Malang, aset Pemkab Malang-kan banyak, seperti di Jalan Sarangan, atau di jalan Borobudur (Eks. Kantor Koperasi),” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, rencana tersebut dapat terlaksana, asal anggarannya tidak ikut dalam recofusing anggaran untuk penangnan penyebaran covid-19 di Kabupaten Malang.
“Kami targetkan tahun ini bisa terlaksana, tapi tergantung apakah anggarannya terkena recofusing apa tidak,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini Bupati Malang akan menempati rumah dinas yang berbeda di Jalan Gede, Klojen, Kota Malang, yang dulu merupakan rumah dinas Wakil Bupati Malang.
Hal itu dilakukan lantaran rumah dinas Bupati Malang yang seharusnya di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, no.7, Kota Malang akan di jadikan bangunan cagar budaya.(der)