MALANGVOICE – Selama diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II ada sebanyak kurang lebih 5 ribu masyarakat di Kabupaten Malang terjaring operasi Yustisi.
“Selama dua pekan (PPKM Jilid II), kami (Tim Gabungan, red) berhasil menindak sekitar 4.900-an pelanggar dalam operasi yustisi, mayoritas tidak mengenakan masker,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Nazarudin Hasan, Selasa (9/2).
Menurut Nazar, jumlah pelanggar dalam operasi yustisi di PPKM jilid II tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan operasi yustisi di PPKM jilid I.
“Kalau Operasi Yustisi di PPKM jilid I ada sebanyak sekitar 13 ribu pelanggar,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Nazar, di operasi yustisi di PPKM jilid I, sanksi denda yang terkumpul mencapai sekitar Rp 19,4 juta dari 6.516 orang pelanggar, dan sekitar 1.589 pelanggar yang diberikan imbauan
“Saat PPKM jilid pertama jumlah pelanggar yang kena sanksi denda ada 6.516 orang, teguran berupa penyitaan KTP 51 orang, teguran lisan ada 989 orang, teguran lisan 175 orang, dan sanksi kerja sosial sebanyak 3.926 pelanggar,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Nazar, untuk PPKM jilid II, ada 1.411 pelanggar protokol kesehatan dikenakan teguran lisan, 326 orang diberikan teguran tertulis, 2.459 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 690 diantaranya diberikan sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp.15 juta. Sedangkan pada saat operasi yustisi pada PPKM jilid II, ada 17 pelanggar yang diberikan limbauan terkait penerapan protokol kesehatan.
“Jika dijumlahkan sanksi denda yang terkumpul selama PPKM yang dilangsungkan dalam 2 jilid ini, mampu menyumbang kas daerah Pemkab Malang mencapai Rp. 35.292.500,” tandasnya.
Sebagai informasi, untuk pelaksanaan PPKM jilid I digelar pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Sedangkan, untuk pelaksanaan PPKM jilid II diselenggarakan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.(der)