MALANGVOICE – Sebanyak 37 WBP mendapatkan hak asimilasi dari Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Program ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
Seluruh warga binaan sebelum keluar lapas menjalani tes rapid untuk memastikan terbebas dari Covid-19.
Kalapas Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, sebelumnya ada 200 WBP yang diusulkan program integrasi dan asimilasi.
“Tapi yang 37 ini mereka telah selesai pemberkasannya dan juga dalam keadaan sehat atau bebas Covid-19”, tutur Kalapas, Senin (18/1).
Sebelum meninggalkan lapas, para WBP kompak melakukan sujud syukur wujud terima kasih kepada Tuhan karena bisa menjalani sisa masa tahanan di rumah. Kalapas juga memberikan arahan kepada para WBP agar selalu taat dengan aturan.
Kalapas mengatakan, meski menjalani sisa masa tahanan di rumah, para WBK tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Para penerima asimilasi ini kini di bawah pemantauan Bapas Malang.
“Maka dari itu ikuti arahan dan aturan Bapas dengan baik. Jangan sampai ada yang melanggar. Karena sewaktu-waktu hak asimilasi di rumah bisa kami cabut bila kami memndapat laporan dari Bapas bahwa teman-teman melanggar aturan,” pesan Agung.
Selain itu, Agung Krisna mengingatkan para WBP tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak terkena Covid-19.
“Diluar nanti teman-teman harus sangat berhati-hati karena virus Covid-19 ada dimana-mana. Jaga diri sendiri, disiplin protokol kesehatan. Kalau di sini, para petugas selalu siap mengingatkan. Namun setelah diluar nanti, teman-teman harus jaga diri masing-masing,” imbuh Kalapas.
Diketahui setelah bebas, 37 WBP ini diserahkan langsung ke Bapas Kelas I Malang demi menyelesaikan administrasi. Para Petugas Kemasyarakatan Bapas nantinya yang akan bertugas memantau perkembangan para warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.(der)