Pemkab Malang Siap Terapkan PPKM

Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, atas kesepakatan Malang Raya, Pemkab Malang siap menjalankan PPKM.

“Kami (Pemkab Malang) siap menjalankan, sesuai keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya, yang jelas nanti kan provinsi (Pemprov Jatim) akan memberi arahan seperti apa, yang jelas Pemkab Malang akan mengikuti kesepakatan dan arahan dari Provinsi,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (7/1).

Menurut Wahyu, dalam penerapan PPKM yang akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang tersebut tidak akan menggunakan sistem seperti PSBB terdahulu.

“Untuk PPKM kali ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021. Di dalam instruksi itu sudah jelas, ada aturan pemberlakuan jam malam sampai jam 8 malam, WFH sampai 75 persen, dan kegiatan-kegiatan kerumunan massa,” jelasnya.

Instruksi tersebut mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.

“Besok baru kami rapatkan untuk teknisnya dengan satgas covid. Tapi, kita saat ini masih belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat, kesepakatan Malang Raya itu berdasarkan telaah dan mencermati instruksi tersebut,” tegasnya.

Sebagai Informasi, Pemerintah daerah di Malang Raya hari ini (Kamis 7/1) telah menyepakati melakukan PPKM dengan penyesuaian sesuai kondisi lokal.

Kesepakatan tersebut diambil setelah tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya melakukan pertemuan yang dilakukan di Balai Kota Malang.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, tetapi juga memungkinkan sektor ekonomi tetap berjalan meski dengan pembatasan.(der)