MALANGVOICE – Lapas Kelas I Lowokwaru Malang memberi remisi khusus (RK) di Hari Natal. Total ada 59 narapidana yang mendapatkan remisi pada Jumat (25/12).
Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, RK ini khusus pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga 2 bulan.
“Sedangkan RK II atau langsung bebas tidak ada. Jadi hanya RK I saja atau pengurangan masa pidana,” kata Anak Agung.
Pada perayaan Natal tahun ini, 94 orang warga binaan mengikuti ibadah dan perayaan Natal mulai pukul 07.30 WIB di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Ibadah diawali dengan penyerahan Remisi Khusus Natal 2020 oleh Kalapas Kelas I Malang, dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Sigit Sudarmono.
Pembakaran lilin dan Ibadah dipimpin oleh Pdt. Teguh Arianto dari Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Eben Haezer, Malang dengan mengangkat tema Natal yaitu ‘‘Mereka Akan Menamakannya Immanuel”.
Dalam momen itu, Kepala Kelas I Malang, yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Sigit Sudarmono menyampaikan sambutan Menkumham. Dikatakannya, perayaan Natal tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedang melanda seluruh dunia.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan natal tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang mengikuti isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kemeterian Hukum dan HAM,” kata Sigit saat menyampaikan sambutan dari Menkumham, Yasonna Laoly.
Khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, Yasonna berpesan agar WBP dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena semua adalah kehendak-Nya.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik, “ tutup Sigit.(der)