MALANGVOICE – Tahun 2021 DPUPR Kota Bati targerkan 50% trotoar di Kota Batu ramah disabilitas. DPUPR Kota Batu mencatat dari seluruh trotoar jalan di Kota Batu, sudah 30 persen memiliki guiding block atau penanda jalan untuk penyandang tunanetra.
Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyatakan bahwa pembangunan dan peningkatan infrastruktur harus dapat dinikmati semua kalangan. Termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dana sebesar Rp. 6 miliar diajukan untuk peningkatan fasilitas trotoar. Dengan begitu, ia berharap seluruh masyarakat bisa mendapatkan fasilitas atau pelayanan dari Pemerintah.
“Pemerintah ada untuk masyarakat. Ini yang kami pegang teguh. Sehingga segala kebutuhan masyarakat yang prioritas akan kami usahakan mengacu dari besaran APBD Kota Batu,” tegasnya. Tak hanya trotoar dengan guiding block. Tapi juga pemeliharaan jalan, drainase, hingga PJU dan PJL.
Khusus untuk 30 persen trotoar yang memiliki guiding block saat ini ada di jalan protokol. Meliputi Jalan Gajahmada, Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro dan beberapa jalan lainnya.
Sementara itu, Pembina Shining Tuli Kota Batu, Paulus Andik Dwi Cahyono menyampaikan terkait akses bagi disabilitas untuk Kota Batu masih kurang maksimal. Karena belum semua trotoar di Kota Batu belum semuanya ada guiding block.
“Menurut saya trotoar dengan penanda masih terlaksana 25 persen. Tak hanya itu, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tidak hanya ditempat umum saja. Tapi juga dibutuhkan di tempat umum, hotel hingga Kantoran,” paparnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah harus terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengedepankan fasilitas publik yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang seluru masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas.
Akses bagi semua masyarakat tersebut, lanjut dia sudah masuk dalam Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan. Dengan mengacu aturan tersebut, semua masyarakat bisa terfasilitasi.(der)