MALANGVOICE – Wisatawan yang hendak menikmati libur akhir tahun di Kota Malang disyaratkan mengantongi hasil rapid test antigen. Menyusul peningkatan kasus penularan Covid-19 dan berakibat kembali berstatus zona merah.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (18/12). Metode antigen ini dipilih lantaran keakuratannya mendeteksi virus.
“Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab,” katanya.
Wali Kota Sutiaji menambahkan, kebijakan tersebut diambil juga mengikuti aturan main di daerah lain, khususnya daerah dengan tujuan wisata. Dicontohkannya Bali dan Yogyakarta telah mewajibkan syarat rapid test antigen sebagai syarat.
“Kami anjurkan kepada semua bahwa tidak menutup kemungkinan nanti gelombang wisatawan akan datang di Kota Malang. Maka harus waspada masyarakat kita semua. Karena Covid-19 ini malah mengganas,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan tentang kewaspadaan penularan Covid-19. Lantaran virus diyakininya telah bermutasi dan sulit dilacak.
“Jadi transmisi kita, mutasi Covid-19 yang sekarang susah dideteksi, yang OTG (Orang Tanpa Gejala) terserang beberapa hari sudah tidak bisa diselamatkan. Maka, buat semuanya tolong hati-hati dan protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan,” urainya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang, kasus Covid-19 sebanyak 3.010 orang, 17 Desember 2020. Ada penambahan kasus baru 85 orang konfirmasi positif. Sejumlah 283 orang diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 2.480 orang telah dinyatakan sembuh.(der)