MALANGVOICE – Gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker terus digencarkan mahasiswa, kali ini Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia. Mereka menuding aturan tersebut hanya dapat merenggut kedaulatan rakyat.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie menyatakan bahwa tujuan dari RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk kebaikan masyarakat sipil, namun pada penerapannya hanya merenggut kedaulatan rakyat dan akan merusak tatanan kenegaraan.
“DEMA PTKIN se Indonesia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena kedaulatan rakyat sudah direnggut dan berdampak pada rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara,” jelasnya, Rabu (28/10).
Ia melanjutkan, bahwa masyarakat dari awal mempertanyakan kepada pemerintah terkait tujuan pokok dari UU ini, karena tak ada poin pokok yang membela masyarakat sipil.
“Kami DEMA PTKIN se Indonesia mempertanyakan relevansi dan urgensi Omnibus Law bagi kesejahteraan masyarakat luas. Polemik yang terjadi akibat UU Cipta Kerja adalah tanggung jawab pemerintah yang harus diselesaikan,” sambung Ketua DEMA UIN Yogyakarta Rifaldi.
Berikut lima poin seruan DEMA PTKIN se-Indonesia;
1. DEMA PTKIN se-Indonesia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena kedaulatan rakyat direnggut dan berdampak pada rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara.
2. DEMA PTKIN se-Indonesia Mempertanyakan Relevansi & Urgensi Omnibus Law bagi kesejahteraan Masyarakat Luas.
3. DEMA PTKIN se-Indonesia Menganggap UU Cipta Kerja memiliki Kecacatan baik secara formil maupun materil karena proses pengesahan UU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.
4. DEMA PTKIN se Indonesia mewakili rakyat indonesia mengajak Pemerintah untuk dialog secara terbuka di depan publik tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
5. DEMA PTKIN se-Indonesia Mengecam dan mengutuk segala bentuk tindakan represifitas pada massa aksi.