Fitur E-court Permudah Banding Disosialisasikan di PN Malang

MALANGVOICE – Mengupayakan kemudahan pemanfaatan teknologi, Pengadilan Negeri (PN) berinovasi membuat e-court.

E-court adalah pelayanan yang diperuntukkan bagi pengguna untuk mendaftarkan perkara secara online (e-filling), mendapat taksiran panjar biaya, pembayaran (e-payment), dan pemanggilan sidang (e-summons) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun, baru-baru ini ada layanan baru memudahkan banding.

Layanan ini mulai disosialisasikan kepada jaksa, hakim, advokat serta pengguna lainnya agar bisa segera diaplikasikan dalam pelaksanaan sidang. Di PN Malang, sudah mulai diterapkan dan akan diperluas se Jatim.

Ketua Pengadilan Tinggi, Hery Suantoro, SH, MH, mengatakan, fitur upaya banding di dalam layanan e-court ini tidak jauh berbeda dengan proses konvensional. Hanya saja, semua berkas dikirim secara online.

Menurut Hery, langkah ini dinilai baik terutama di saat pandemi Covid-19. “E-court banding, nantinya berlaku di seluruh Indonesia. Awalnya dimulai di Jawa Timur. Dengan aplikasi ini mempercepat proses seluruhnya. Menjadi peradilan yang bersih dan modern. Peradilan yang cepat, untuk masyarakat pencari keadilan,” kata Hery saat berkunjung ke PN Malang, Jumat (23/10).

Sementara iti dijelaskan Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, mengatakan, fitur banding ini jadi peningkatan pelayanan selama sidang.

“Dengan fitur banding ini menjadi lebih praktis. Semua bisa didaftarkan selama 24 jam dan tidak perlu mengirim berkas fisik. Pengguna juga bisa mengecek langsung prosesnya bisa sampai mana,” ujarnya.

Meski begitu, Nuruli menyatakan bakal menyiapkan prasarana dengan baik agar bisa lancar digunakan.

“Dengan aplikasi, lebih akuntabel. Transparan, bisa dicek masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait