MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, salah satu oknum ASN ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
ASN ini akan diproses lantaran meng-upload gambar salah satu Paslon Bupati Malang Lathifa Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) di group WhatsApp (WA) bersama program-program jika terpilih menjadi Bupati Malang.
“Salah satu ASN itu Kabid (Kepala Bidang) Olahraga Prestasi, Dispora Slamet Suyono. Dia (Slamet Suyono) tadi dengan inisiatif sendiri datang kesini (kantor Bawaslu, red) terkait men-upload gambar salah satu paslon itu, tapi tetap saja kita proses,” ungkapnya, Rabu (7/10).
Menurut George, meski dengan inisiatif sendiri datang ke Kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi, kasus tersebut tetap saja akan diproses sesuai dengan aturan. Karena dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Aturannya sudah jelas, bahkan sudah kami sosialisasikan beberapa waktu lalu supaya ASN harus netral,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut George, jika memang terbukti ASN itu (Slamet Suyono, red) terbukti mendukung secara langsung Paslon Bupati dan Wakil Bupati, maka akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tadi dia (Slamet, red) sudah kita mintai keterangan, dan dia mengaku salah kirim. Tapi, karena sudah satu jam di upload di group WA, maka tidak bisa dihapus,” tandasnya.(der)