MALANGVOICE – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di bengkel mobil dan AC Family, Senin (28/9) pagi.
Pelaku, Imron (18) memperagakan 22 adegan pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) yang merupakan teman satu kerja di bengkel tersebut.
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pada 3 September lalu ini dijaga ketat anggota kepolisian dan dihadiri jaksa serta kuasa hukum tersangka.
Plh KBO Reskrim Iptu Rudy Hidajanto, mengatakan, 22 adegan itu diperagakan sesuai BAP hasil penyidikan.
“Tidak ada fakta baru, semua adegan diperagakan secara gamblang. Jadi tujuannya rekonstruksi ini juga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan,” katanya.
Dalam rekonstruksi itu, Imron memperagakan awal mula pembunuhan yang dilakukan pada awal September lalu. Saat itu, Imron dan Redi terlibat perselisihan di dapur. Korban sempat emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor atau umpatan ke pelaku.
Keduanya kemudian menuju ke kamar di lantai dua. Di sana, saat korban bermain HP, pelaku langsung mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan atas. Korban seketika ambruk, namun pelaku masih memukulkan palu ke pundak dan dada.
Mengerahkan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menutup jasad korban dengan jaket dan membiarkannya di dalam kamar. Pelaku kemudian kabur bersembuyi sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dikatakan Rudy, pelaku ini tidak spontan membunuh korban. Artinya, pembunuhan ini sudah direncanakan Imron sebelumnya.
“Hasil penyidikan ada indikasi pembunuhan direncanakan sebelum dilakukan, jadi tidak spontan. Motifnya pelaku sakit hati dan dendam karena sering dipisuhi korban yang berlangsung sejak lama,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(der)