MALANGVOICE – Kejari Kabupaten Malang akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman. Rencananya kasasi diajukan pekan depan.
Abdurrachman sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana kapitasi di 39 Puskesmas dengan total sebesar Rp8,3 miliar sejak 2015-2017 lalu.
Saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono mengatakan, pengajuan kasasi tersebut lantaran Kejari tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim Tipikor kepada Abdurrachman.
“Kami tidak puas dengan putusan itu, pekan depan kami mengajukan Kasasi ke MA,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Kamis (17/9).
Menurut Agus, pengajuan kasasi tersebut lantaran dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Tipikor menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Abdurrachman tersebut.
“Aturan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim itu berdasarkan Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Agus, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas, akan tetapi, menurut majelis hakim nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.
“Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi, saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, tepatnya saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles sekitar Rp 8 miliar.(der)