MALANGVOICE – Mustakim (30) dukun palsu asal Sumbermanjing Wetan (Wetan) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gondanglegi.
Mustakim, yang membuka praktek di Desa Putatlor, Gondanglegi selama tiga bulan ini mengaku bisa mendatangkan uang sebanyak Rp7 triliun pada para korbannya.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, pelaku diamankan dari hasil laporan para korbannya yang merasa ditipu.
“Dukun palsu ini dilaporkan oleh para korbannya ke Polsek Gondanglegi, lantaran uang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung diberikan. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Senin (27/7).
Menurut Agus, dalam aksinya, pelaku menjanjikan pada para korbannya masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp7 triliun.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan ritual penarikan uang, dengan mahar uang jutaan rupiah dan harus menyerahkan sepeda motor baru,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Agus, untuk menyakinkan para korbannya, pelaku menunjukkan uang yang berada di kerdus besar dan emas batangan, sehingga korban pun mempercayainya.
“Para korban ini tertipu daya oleh pelaku karena ditunjukkan uang yang berada di dalam kerdus besar ini dan ditunjukkan sejumlah emas batangan,” jelasnya.
Para korban pun mulai percaya, dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah dan motor baru untuk mendatangkan uang senilai 7 triliun rupiah tersebut. Usai menyerahkan uang jutaan rupiah dan bahkan ada korban ada yang menyerahkan sampai 4 unit motor baru tersebut, para korban terus menanyakannya dan pelaku ini bedalih masih proses. Karena merasa tertipu para korban akhirnya melaporkan ke polisi.
“Dalam aksinya, pelaku ini tidak sendiri. Untuk itu yang lain masih dicari. Dari penangkapan tersebut, Polsek Gondanglegi dapat mengamankan barang bukti sejumlah benda pusaka berupa keris, alat-alat ritual seperti baju, dupa dan 2 unit sepeda motor,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(der)